Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Hasil Gugatan UU TNI oleh Sejumlah Mahasiswa Bakal Diputuskan Besok oleh MK

Berdasarkan jadwal resmi di situs MK, pembacaan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Hasil Gugatan UU TNI oleh Sejumlah Mahasiswa Bakal Diputuskan Besok oleh MK
Tribunnews.com/Danang
GUGATAN UU TNI - Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji formil Revisi UU TNI di ruang sidang lantai 4, Gedung Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025) 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas lima perkara pengujian Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada Kamis (5/6/2025) besok.

Berdasarkan jadwal resmi di situs MK, pembacaan putusan akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Kelima perkara tersebut masing-masing tercatat dengan Nomor 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon dalam gugatan ini mayoritas mengajukan uji formil atas proses pembentukan UU TNI, sebagian juga turut mengajukan uji materiil.

Dalam sidang sebelumnya yang digelar Kamis (22/5/2025), MK memeriksa tiga perkara sekaligus yakni perkara nomor 58, 66, dan 74.

Gugatan dalam perkara 58 diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam.

Rekomendasi Untuk Anda

Mereka menilai proses pembentukan UU TNI tidak sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 15 Tahun 2019, dan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Kuasa hukum para pemohon, Respati Hadinata, menyebut pembentukan undang-undang tidak dapat hanya diuji berdasarkan UUD 1945 yang bersifat normatif.

Ia menekankan pentingnya menguji juga ketentuan prosedural yang lebih teknis.

Respati juga menyoroti masuknya RUU TNI ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 serta percepatan pembahasan dan pengesahan dalam rapat paripurna DPR pada 18 Februari 2025. 

Menurutnya, proses tersebut tidak sesuai dengan tata tertib DPR, khususnya Pasal 290 ayat (2) dan Pasal 291 ayat (1), dan tidak terdapat keadaan darurat yang membenarkan percepatan pembahasan sebagaimana ditegaskan dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VIII/2009.

Sementara itu, empat mahasiswa gabungan dari sejumlah universitas yang menjadi pemohon perkara 66/PUU-XXIII/2025 menyoroti lemahnya pelibatan publik dalam proses pembentukan UU TNI.

Salah satu pemohon, Muh Amin Rais Natsir, menyebut bahwa tidak ada keterlibatan dari akademisi, masyarakat sipil, maupun komunitas hukum dalam penyusunan naskah akademik dan draf undang-undang. 

Ia juga mengungkapkan bahwa setelah RUU disetujui Presiden pada 26 Maret 2025, terjadi perubahan substansi pasal-pasal tanpa prosedur legislasi yang sah.

Kritik serupa juga disampaikan para mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) yang mengajukan perkara 74/PUU-XXIII/2025.

Mereka menilai naskah akademik UU TNI tidak sesuai dengan metode penyusunan sebagaimana diatur dalam peraturan pembentukan perundang-undangan. 

Selain itu, mereka juga menyesalkan kurangnya transparansi dalam proses legislasi yang dinilai tertutup dari pengawasan publik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas