Respons Golkar dan PDIP soal Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR-MPR
Forum purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama

TRIBUNNEWS.COM - Forum purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.
Permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.
Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji membela Gibran atas desakan pemakzulan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia, proses pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran hukum tertentu yang telah diatur secara spesifik.
"Syarat yang diatur konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal tertentu yang sudah secara spesifik disebutkan," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Dalam konteks saat ini, Sarmuji menilai bahwa Gibran belum melakukan pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk dimakzulkan.
"Kalau yang khusus Mas Wapres, sampai sekarang belum ada pelanggaran hukum apa pun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita yang bisa menyebabkan Mas Gibran untuk dimakzulkan," ucap Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu.
Sarmuji juga mengingatkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif adalah pembuat undang-undang dan bertindak sesuai dengan aturan hukum.
"Ya DPR kan tukang membuat aturan. Tukang pembuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu berdasarkan aturan," tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menilai, surat itu tidak bisa secara tiba-tiba diproses oleh pimpinan DPR RI.
"Menurut hemat saya tidak ujug-ujug bahwa surat yang masuk itu langsung diproses, dirapim (rapat pimpinan), dari rapim ke Bamus (Badan Musyawarah)," kata Ketua Banggar DPR RI tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Baca juga: Soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran sebagai Wapres, Silfester Matutina: Tidak Ada Urgensi
Said menilai, pimpinan DPR dan MPR pasti akan mengkaji terlebih dahulu surat tersebut, sebelum menindaklanjuti desakan purnawirawan TNI itu.
"Tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu, karena pimpinan DPR alat (kelengkapan dewannya) banyak," ucap Said.
Ia kemudian mengingatkan bahwa semua pihak harus taat kepada konstitusi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.