Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE
tag populer

Respons Golkar dan PDIP soal Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR-MPR

Forum purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Respons Golkar dan PDIP soal Forum Purnawirawan TNI Kirim Surat Pemakzulan Gibran ke DPR-MPR
Tribunnews.com/Mario Sumampow
USULAN GIBRAN DIMAKZULKAN - Gibran Rakabuming Raka bersama Prabowo Subianto saat tiba di kantor KPU untuk mendaftar sebagai peserta Pilpres 2024, Rabu (25/10/2023). Forum purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat. 

TRIBUNNEWS.COM - Forum purnawirawan TNI mendesak agar proses pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari kursi Wakil Presiden RI dipercepat.

Permintaan pemrosesan pemakzulan Gibran tersebut tertera dalam surat tertanggal 26 Mei 2025, yang ditujukan kepada Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua DPR Puan Maharani.

Merespons hal ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji membela Gibran atas desakan pemakzulan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam konstitusi Indonesia, proses pemakzulan hanya bisa dilakukan apabila terdapat pelanggaran hukum tertentu yang telah diatur secara spesifik.

"Syarat yang diatur konstitusi itu kalau melakukan pelanggaran hukum, itu pun dalam hal-hal tertentu yang sudah secara spesifik disebutkan," kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025).

Dalam konteks saat ini, Sarmuji menilai bahwa Gibran belum melakukan pelanggaran hukum yang dapat menjadi dasar untuk dimakzulkan.

"Kalau yang khusus Mas Wapres, sampai sekarang belum ada pelanggaran hukum apa pun sebagaimana yang tertera dalam konstitusi, dalam aturan perundangan kita yang bisa menyebabkan Mas Gibran untuk dimakzulkan," ucap Ketua Fraksi Golkar DPR RI itu.

Rekomendasi Untuk Anda

Sarmuji juga mengingatkan bahwa DPR sebagai lembaga legislatif adalah pembuat undang-undang dan bertindak sesuai dengan aturan hukum.

"Ya DPR kan tukang membuat aturan. Tukang pembuat aturan itu otomatis kalau melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu itu berdasarkan aturan," tuturnya.

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Said Abdullah menilai, surat itu tidak bisa secara tiba-tiba diproses oleh pimpinan DPR RI.

"Menurut hemat saya tidak ujug-ujug bahwa surat yang masuk itu langsung diproses, dirapim (rapat pimpinan), dari rapim ke Bamus (Badan Musyawarah)," kata Ketua Banggar DPR RI tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Soal Surat Usulan Pemakzulan Gibran sebagai Wapres, Silfester Matutina: Tidak Ada Urgensi

Said menilai, pimpinan DPR dan MPR pasti akan mengkaji terlebih dahulu surat tersebut, sebelum menindaklanjuti desakan purnawirawan TNI itu.

"Tentu pimpinan DPR akan mengkaji terlebih dahulu, karena pimpinan DPR alat (kelengkapan dewannya) banyak," ucap Said.

Ia kemudian mengingatkan bahwa semua pihak harus taat kepada konstitusi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas