Meski Kepala Dinkes Karanganyar dan Stafnya Kembalikan Uang Korupsi, tapi Proses Hukum Jalan Terus
Meskipun dua tersangka yakni Kadinkes Karanganyar dan stafnya mengembalikan uang diduga hasil korupsi, kasus tetap berjalan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Pravitri Retno W

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar, Purwati, bersama pejabat fungsional Dinkes Kabupaten Karanganyar, A, menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi soal pengadaan alat kesehatan (alkes) Puskesmas dan Posyandu di Kabupaten Karanganyar tahun 2022.
Penetapan dua pegawai Dinkes Kabupaten Karanganyar itu berawal dari pemanggilan beberapa saksi dari Dinkes Kabupaten Karanganyar.
Setelah berstatus tersangka, keduanya memutuskan mengembalikan uang ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (3/6/2025).
Pengembalian dilakukan oleh anak salah satu tersangka dengan didampingi pengacara.
Adapun tersangka Purwati mengembalikan Rp 456 juta.
Sementara, tersangka A mengembalikan Rp 80 juta.
"Mereka mengembalikan uang ke kantor Kejari Karanganyar tadi pagi," ungkap Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto, Selasa, dikutip dari TribunSolo.com.
Menurutnya, pengembalian uang ini tidak mengubah penyelidikan.
Namun, sikap mereka yang mengembalikan uang itu dapat menjadi pertimbangan hakim saat di persidangan.
"Uang itu kita titipkan ke Bank BRI atas nama Kejaksaan Negeri Karanganyar, dengan pengembalian atau tidak ini penagihan tetap dilakukan, namun ini menjadi pertimbangan hakim," jelas Hartanto.
Proses Hukum Jalan Terus
Diberitakan TribunSolo.com, meskipun dua tersangka mengembalikan uang diduga hasil korupsi, kasus ini tetap berjalan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, membenarkan hal tersebut.
Baca juga: Sikap Kadinkes Karanganyar usai Berstatus Tersangka Korupsi, Sakit Mendadak hingga Kembalikan Uang
Meski ada pengembalian uang, tidak serta merta menghapus perbuatan pidana yang dilakukan oleh dua tersangka.
"Meskipun uang itu dikembalikan, proses hukum tetap berjalan," jelas Hartanto, Selasa.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.