Berita Nasional

Gibran Berpeluang Digulingkan Lewat Rapat Paripurna, Dasco Datang ke DPR Cek Surat Pemakzulan

Wapres Gibran sedang pusing tujuh keliling, kursinya digoyang pensiunan jenderal TNI. Jika rapat paripurna setuju, putra sulung Jokowi ini selesai.

Editor: Valentino Verry
Istimewa
CEK SURAT PEMAKZULAN - Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mendadak mendatangi DPR RI di saat reses, Rabu (4/6/2025). Dasco ingin mengecek surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Wacana menggulingkan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ternyata bukan main-main.

Buktinya, purnawirawan atau pensiunan jenderal TNI telah mengirim surat pemakzulan Gibran ke DPR RI.

Pensiunan jenderal TNI sepertinya sudah gerah melihat kiprah Gibran, sehingga harus digulingkan di tengah jalan.

Terkait wacana itu, Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mengatakan, surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan dibacakan dalam rapat paripurna. 

Baca juga: Hanya Sekadar Gosip, Istana Bantah Megawati Tak Acuhkan Keberadaan Wapres Gibran

Sesuai Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, jika rapat paripurna tersebut dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan bisa dimulai. 

"Karena setelahnya DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," ujar Andreas dikutip dari Kompas.com.

Namun, jika rapat paripurna tidak dihadiri 2/3 anggota DPR dan isi surat tersebut tak disetujui 2/3 peserta rapat paripurna, maka proses pemakzulan tidak dapat dimulai. 

"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," ujar Andreas. 

Baca juga: Pertemuan Prabowo, Megawati dan Gibran Memicu Pergunjingan, Ini Analisa Pengamat

DPR sendiri saat ini tengah menjalani masa reses sejak 28 Mei hingga 23 Juni 2025. 

Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca surat pemakzulan Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan kepada DPR. 

Dasco menyebutkan, surat tersebut masih berada di tangan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. 

"Iya, ini kan kebetulan reses. Saya kan datang, Pak Sekjen-nya juga enggak ada. Saya pengen lihat suratnya, suratnya masih di Sekjen. Jadi, belum sempat lihat surat," ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/6/2025). 

Dasco mengaku datang ke Gedung DPR untuk menandatangani sejumlah surat. 

Lalu, dia pun menanyakan surat Forum Purnawirawan TNI itu, tetapi ia belum memegang dan melihat isinya. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved