Sabtu, 7 Juni 2025

BSU 2025 Dikritik, Kelompok Rentan Terabaikan karena Penerima Cuma yang Punya BPJS Ketenagakerjaan

Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dinilai tidak tepat sasaran dan tidak menyasar kelompok masyarakat rentan.

Freepik
ILUSTRASI UANG - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dinilai tidak tepat sasaran dan tidak menyasar kelompok masyarakat rentan. BSU 2025 senilai Rp 600 ribu diketahui diberikan kepada pekerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNNEWS.COM - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 dinilai tidak tepat sasaran.

BSU 2025 dinilai tidak menyasar kelompok masyarakat rentan.

BSU 2025 senilai Rp 600 ribu diketahui diberikan kepada pekerja yang bergaji maksimal Rp 3,5 juta per bulan dengan syarat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program BSU ini menjadi pengganti batalnya kebijakan diskon tarif listrik 50 persen. 

Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menilai BSU masih menyisakan persoalan lantaran mekanisme penyalurannya hanya ditujukan bagi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

"Fakta di lapangan, masih banyak pekerja dengan penghasilan rendah yang belum terdaftar atau bahkan kesulitan mengakses BPJS Ketenagakerjaan karena berbagai kendala ekonomi, terutama pekerja informal dan sektor mikro," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis, Kamis (5/6/2025).

Seperti diketahui, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan syarat penerima BSU 2025 melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Mereka ialah Warga Negara Indonesia (WNI), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pegawai dengan gaji atau upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri, serta, tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya. 

Pembatasan penerima BSU 2025 berpotensi menyisakan kelompok pekerja paling rentan di luar jangkauan bantuan.

"Mereka yang sebenarnya sangat membutuhkan dukungan ekonomi justru terancam gagal menerima bantuan karena belum terdaftar di BPJS," tegasnya. 

Baca juga: Cara Cek Daftar Penerima BSU 2025, Ada 2 Kriteria Pegawai yang Tidak Mendapat Bantuan Ini

Nurhadi menyoroti juga fenomena banyaknya perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan

Syarat penerima BSU harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan dinilai kurang tepat.

"Belum lagi ancaman PHK, jika tak punya BPJS Ketenagakerjaan, karyawan yang bahkan mengabdi puluhan tahun juga tak menerima upah atau pesangon," imbuh Nurhadi.

Mengutip data BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, tercatat jumlah peserta aktif sebanyak 39,7 juta orang per April 2025.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • AA

    Berita Terkini